Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi IUP Batubara

Tersangka AT saat dibawa petugas Kejagung RI menuju Rutan (Foto: Puspenkum Kejagung RI)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali menahan satu tersangka kasus korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (03/06). Tersangka yang ditahan adalah AT selaku Direktur Operasional PT. ICR.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan, tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi. Padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.

“Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Baca juga; Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengalihan IUP Batubara

Ada pun pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka sama dengan para tersangka lainnya, yaitu: PasalĀ 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab