Kejagung Laksanakan Penilaian Barang Rampasan Negara Perkara Jiwasraya di Wilayah Banten

Kejagung Laksanakan Penilaian Barang Rampasan Negara Perkara Jiwasraya di Wilayah Banten
Salah satu objek yang dinilai tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara tercantum dalam putusan-putusan terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berada di wilayah Banten.

Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan.

Adapun barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain:
a. Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Joko Hartono Tirto dan atas nama Terpidana Hary Prasetyo berupa 2 bidang tanah dan bangunan.

b. Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, atas nama Terpidana Hary Prasetyo dan atas nama Terpidana Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa yaitu:
1) Kecamatan Serpong, berupa 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2.
2) Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen.
3) Kecamatan Cikupa, berupa 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.
4) Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2.
5) Kecamatan Sepatan, berupa 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Baca Juga: Terima Putusan MA Terhadap Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya, Jaksa Langsung Eksekusi Para Terpidana

c. Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

d. Kabupaten Lebak, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan yaitu:
1) Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2;
2) Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2;
3) Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2;
4) Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2;
5) Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2;
6) Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2;

“Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (30/10).

Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *