Kejagung Periksa 4 Komisaris PT Garuda Indonesia

Jaksa Agung Minta Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksan terhadap empat orang komisaris terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Empat orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah SLG selaku Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, ARA selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, DO selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014 dan MI selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014.

“Para saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (16/02).

Lanjut, kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” katanya.

Baca juga: Penyidik Jampidsus Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (*)