Hukum  

Kejagung Periksa Enam Saksi dari Tiga Kasus Tipikor yang Ditangani

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok Ulasan.co)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Tim penyidik pun memeriksa enam orang saksi dari tiga kasus yang ditangani

Untuk kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.

Saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan, antara lain
JWH selaku Direktur Utama PT. SMR Utama, Tbk diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU. RA selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Manajemen diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Pool Advista Aset Manajemen. REZ bin RZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Management diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Maybank Aset Management dan GB selaku Direktur PT. SMR Utama, Tbk. diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dugaan Tipikor pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

“Saksi yang diperiksa yaitu NM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Saksi diperiksa terkait pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/06).

Kemudian, pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dugaan Tipikor Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Saksi yang diperiksa yaitu LW selaku Legal PT. Timah, Tbk. / Mantan Legal PT. Antam, Tbk.

“Saksi diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang dugaan Tipikor yang ditangani,” kata Leonard. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab