BINTAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengingatkan masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), untuk menjauhi narkotika.
Seruan ini disampaikan karena bahaya narkotika kian mengancam di berbagai lapisan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, di hadapan para ASN Pemkab Bintan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: Kejagung Awasi Investasi di Bintan, Siap Kawal Pemerintahan dan Pembangunan
Dalam kesempatan itu, Aliansyah menegaskan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika. Karena kini sudah merambah ke berbagai lingkungan, termasuk lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh ASN Bintan untuk aktif menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya narkotika.
“Mohon doa dan dukung oleh semua, agar menjaga keluarga, saudara dan anak kita dari narkotika,” ujar Aliansyah.
Aliansyah menilai, kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih cukup tinggi. Meski begitu, ia tidak merinci jumlah kasus yang sedang ditangani Kejaksaan RI.
Baca Juga: Menko AHY Resmikan Pelabuhan Letung Kuala Maras
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar para pejabat Pemkab Bintan tidak hanya memberi contoh. Tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, Kejaksaan berharap Kabupaten Bintan bisa terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang sehat serta produktif.*

















