Kejagung Selamatkan Aset Rp2 Triliun Perkara Dugaan Korupsi LPEI

Kejagung Selamatkan Aset Rp2 Triliun Perkara Dugaan Korupsi LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset senilai Rp2 triliun dalam perkara dugaang korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/03).

Aset senilai Rp2 triliun itu dengan rincian, yakni delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022. Kemudian empat unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022.

Selanjutnya, disita juga aset berupa 76 bidang tanah milik Tersangka JD dan Tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000 di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Dua Tersangka Korupsi LPEI

Bahwa sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018, DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019), AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Selenjutnya, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. (*)