Kejagung Sita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta Terkait Kasus ASABRI

Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta milik PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus PT. ASABRI (Persero).

Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) berupa tigabidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2.

“Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (18/11).

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset yang disita, yaitu satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dengan luas tanah 154 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal. Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal.

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta,” katanya.

Baca Juga: Pusara Kasus Asabri Seret Mal Tanjungpinang City Center

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Penyitaan aset itu berkaitan dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *