Kejagung Tahan Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng

Kejagung Tahan Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng
Tersangka LCW alias WH saat hendak ditahan penyidik Kejagung RI (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menahan LCW alias WH selaku pihak swasta tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng.

Penahanan tersangka setelah sebelumnya tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Penahanan tersangka LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan terulisnya diterima, Rabu (18/05).

Dalam perkara ini, kata dia, peran tersangka yaitu LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022,” ujarnya.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Ditahan Kejaksaan Agung

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. (*)