Kejagung Telah Periksa 37 Orang Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014.

“Total saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 37 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dalam keterangannya, Rabu (09/02).

Ia menjelaskan, dari 37 orang saksi yang diperiksa terdiri dari enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).

Terbaru sebanyak enam orang saksi dari pihak Kepolisian dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Saksi-saksi yang diperiksa dari pihak Kepolisian,” katanya.

Leonard menjelaskan, tiga saksi diperiksa untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014 pada Senin (07/02).

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Kemudian tiga saksi lainnya diperiksa untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014 pada Selasa (08/02).

“Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya.