Kejagung Terima Berkas Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ancaman 20 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi/Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi/Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Kasus besar ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, dilansir dari laman liputan6.

Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejagung

Tiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan, yakni AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager bank; serta NAT, mantan pegawai bank yang bertindak sebagai eksekutor.

Sementara itu, enam tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian.

Sindikat Pembobol Bank Terbongkar

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya berhasil membongkar praktik pembobolan rekening dormant pada salah satu bank pelat merah di Jawa Barat. Nilainya fantastis, mencapai Rp204 miliar.

Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka dengan rincian:

  • AP (50), kepala cabang pembantu bank.
  • GRH (43), consumer relations manager bank.
  • Lima eksekutor: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38).
  • Dua pelaku pencucian uang: DH (39), IS (60).

Tak hanya itu, ada satu tersangka berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kaitan dengan Kasus Pembunuhan

Fakta lain yang mengejutkan, dua tersangka yakni C dan DH, ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BUMN di Cempaka Putih. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa sindikat ini memiliki jaringan kejahatan terorganisir.

Modus Canggih: Dana Dipindahkan Diam-Diam

Sementara itu, polisi mengungkapkan modus yang digunakan sindikat tersebut adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Prosesnya dilakukan secara in absentia, atau tanpa kehadiran langsung di bank.

Dengan cara itu, mereka berhasil menguras dana hingga ratusan miliar rupiah tanpa terdeteksi secara cepat oleh sistem perbankan.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini terancam hukuman sangat berat karena dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman: 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU ITE. Ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Ancaman: 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dengan kombinasi pasal tersebut, para pelaku bisa menghadapi total ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara dan denda triliunan rupiah.*

Berita Sebelumnya: Sindikat Bobol Rekening Dormant, Pindahkan Rp204 Miliar Hanya dalam 17 Menit

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News