Hukum  

Kejagung Terus Mendalami 3 Kasus Dugaan Korupsi Ini, Beberapa Saksi Diperiksa

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus mendalami tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun. Saksi yang diperiksa antara lain berinisial MA selaku Direktur PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) dan AA selaku Mantan Komisaris Utama PT. ICR tahun 2009-2013.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus memeriksa satu orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Saksi yang diperiksa yaitu KBW selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. “Saksi yang diperiksa antara lain dan FG selaku Nominee Tersangka HH;
MM selaku Karyawan Swasta,” katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Chokki)