Batam – Kejahatan siber di Kepulauan Riau (Kepri), masih diidominasi kasus ilegal akses dan pencemaran nama baik selama 2020 hingga 2021.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, selama 2020 hingga 2021 ada setidaknya pihaknya menangani 8 kasus pencemaran nama baik dan 10 kasus ilegal akses.
“Sebanyak 7 kasus ilegal akses di tahun 2020, dan 3 kasus di tahun 2021. Ada 5 kasus di tahun 2020, dan 3 kasus di tahun 2021 untuk pencemaran nama baik,” ujar AKBP Dhani Chatra Nugraha.
Lanjutnya, Dhani merincikan kasus penipuan penjualan online juga cukup ramai yang dilaporkan di Polda Kepri.
Dirincikannya, sebanyak 6 kasus dari tahun 2020 hingga 2021.
Dari 6 kasus tersebut, 3 kasus di tahun 2020 dan 3 kasus di tahun 2021
Lalu Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri juga menangani 4 kasus kejahatan siber, berupa ujaran kebencian dimana dua kasus di tahun 2020 dan dua kasus di tahun 2021.
Baca juga: KPU Diminta Pastikan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024
Selain ada kasus kejahatan siber, lainnya yang juga ditangani yakni kasus pengancaman sebanyak 4 kasus selama 2020 dan 2021.
Sedangkan, untuk kasus Hoax hanya satu kasus yang ditangani yakni pada tahun 2020.
AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, bahwa kejahatan siber sejalan dengan aktivitas masyarakat menggunakan teknologi informasi.
“Selama pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi, untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain. Sehingga cukup meningkat, apalagi kita lihat seperti kasus belanja online ada 6 kasus,” kata Himawan.
Ia juga meminta dan mengimbau masyarakat, ketika menggunakan teknologi informasi agar selalu bijak serta sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita harus bijak saat menggunakan teknologi informasi,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak Subdit V Cyber Polda Kepri mengamankan seorang penjual tas mewah di Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten karena melakukan penipuan penjualan tas bermerek.
Selain itu, pada 2020 Subdit cyber Polda Kepri juga membongkar kasus penipuan penjualan mobil lelang yang mengatasnamakan KPKNL.
Dimana pelaku melakukan penipuan menggunakan Facebook, dan menawarkan mobil lelang kepada korbannya yang merupakan warga kota Batam.
Pelaku penipuan sendiri diketahui merupakan napi di lapas di Siborong-borong pada awal tahun 2021, dan pelaku pada November 2021 dijemput dan dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.