TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari Penyidik Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam kasus ini penyidik Gakkum KLHK melimpah berkas perkara dua tersangka, yakni PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) dan Wiko selaku Direktur PT. PNJNT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor: S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022. Perusahaan dan direktur PT PNJNT disangkakan melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berkas perkara (Tahap I) diterima di Kejati Kepri tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Rabu (19/20).
Selanjutnya, kata Nixon, jaksa pada bidang pidana umum akan meneliti berkas perkaranya. “Sedang diteliti jaksa dalam waktu 14 hari ke depan,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Bocorkan Klaster Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Limbah B3
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau (Kepri) di Sekupang, Batam, Jumat (14/10) kemarin.
Boyamin sengaja datang untuk menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan kapal pembawa limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kepri diduga oleh MT TUT. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya Boyamin mendapat informasi pekan lalu bahwa pemberkasan kasusnya sudah selesai dan informasinya pekan depan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Saya datang ke Pos Gakkum Kepulauan Riau di Batam menyampaikan informasi itu untuk menyiapkan diri membantu penyidik pusat dalam pelimpahannya,” kata Boyamin dalam keterangannya diterima Jumat malam.
Dalam kasus ini, Boyamin membocorkan ada dua klaster yang akan menjadi tersangka. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja orangnya.
“Klaster direksi (pengurus) dan klaster corporate (perusahaan). Biar penyidik yang menyampaikan siapa saja tersangkanya,” katanya. (*)