Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam

Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menambah tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (27/10).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung menahan ketiga tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka adalah RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam) dan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017. Serta tersangka IG selaku pihak swasta.

“Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat pemeriksaan lebih lanjut,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu malam.

Ia menjelaskan peran tersangka RU salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama. Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Sedangkan tersangka SJ menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU

Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Stategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus.

Sementara tersangka IG sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan. Tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar.

Tersangka IG Diduga Akan Kabur

Leonard menjelaskan, untuk tersangka IG penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi.

“Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang s/d malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat. Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka,” jelas Leonard.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian saat ini tersangka dalam dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak  enam orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *