Kejaksaan Karimun Tenggelamkan Kapal Berbendera Vietnam Perkara Ilegal Fishing

Kapal Ditenggelamkan
Kapal ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan. (Foto: Ist)

KARIMUNKejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti berupa satu unit kapal ikan berbendera asing, Kamis (08/12).

Pemusnahan dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

Kapal yang dimusnahkan bernama KM KG 95366 TS asal Negara Vietnam dalam perkara ilegal fishing. Selain badan kapal, seluruh perlengkapan di atas kapal juga ikut dimusnahkan.

Eksekusi dilakukan di Pulau Pengalap Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut merupakan titik pemusnahan barang bukti kapal di Kepri.

Untuk pemusnahannya, kapal ditenggelamkan ke dalam laut. Proses penenggelaman dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal. Selanjutnya kapal diisi air dan bagian lambung kapal dilubangi.

“Proses ini dilakukan karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan. Terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus yang memimpin pemusnahan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan.

Firdaus menyampaikan penanganan perkara hingga tahapan pemusnahan sebagai bentuk ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya jaksa yang berada di daerah perairan atau laut di Republik Indonesia.

“Berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” kata Firdaus.

Baca juga: Kejari Karimun Selamatkan Uang Negara Rp5,674 Miliar dari Tersangka Korupsi Sekwan

Pelaksanaan pemusnahan KM KG 95366 TS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan atau memerintahan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (*)