Hukum  

Kejaksaan RI Eksekusi Terpidana Hendra Subrata dari Singapura

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi saat dieksekusi Kejaksaan RI (Foto: Puspenkum Kejaksaan RI)

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil memulangkan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi (81) dari Singapura, Sabtu (26/06) malam.

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

“Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu malam.

Leonard menjelaskan, keberadaan DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat terpidana akan memperpanjang paspor. Ia menuturkan, ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut.

Kemudian, Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.

“Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena terpidana Hendra Subrata alias Anyi tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO,” katanya.

Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) buronan berisiko tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, di mana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).

“Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu,” jelasnya.

Kapuspenkum Kejaksaaan menyampaikan, Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi dan isterinya bersama-sama dengan DPO terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat charter yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi saat diswab Antigen oleh petugas medis Kejaksaan RI (Foto: Puspenkum Kejaksaan RI)

“Buronan terpidana Hendra Subrata selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan di mana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung.

“Hasilnya terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.”

“Untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus Posisi

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi pada Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 WIB bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban Herwanto Wibowo beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih dua kilogram hingga menyebabkan saksi korban Herwanto Wibowo jatuh terlentang di tanah.

Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, terpidana Hendra Subrata alias Anyi masih memukul saksi korban Herwanto Wibowo yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang RifaI merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab