BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam). Tersangka terbaru tersebut adalah TA, mantan Plt Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018.
Langkah ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang telah lebih dulu menyeret tiga pejabat lain. Sebelumnya, Kejari Batam sudah menetapkan tiga tersangka pada 16 Oktober 2025, yakni HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020, DU sebagai Direktur Utama periode 2018–2020, dan BU yang menjabat fungsional asuransi periode 2001–2013.
Baca Juga: Kajati Kepri Lantik Ismail Fahmi Jadi Aspidsus Gantikan Mukharom
Namun, TA baru menjalani pemeriksaan pada Senin (3/11/2025) lantaran sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota.
“Pada hari ini secara sukarela menyerahkan diri untuk melaksanakan proses penahanan,” kata Plh Kasi Pidsus Kejari Batam, Saman Dhohar Munthe.
Setelah menjalani pemeriksaan, TA langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025.
Menurut hasil audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp2,22 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Heboh di Bintan, SPPG Berkah Sejahtera Temukan Ulat di Karung Beras Premium Harumas
Saman menegaskan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dari kasus ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
“Sementara ini tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















