BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) tahun 2012-2021, Kamis 16 Oktober 2025.
Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sama yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau (Kejati Kepri). Dalam fakta persidangan dengan dua terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M Kubat, ditemukan adanya beberapa pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu.
Adapun tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Khusus Kejari Karimun adalah HO yang merupakan GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam 2013-2020 dan TA selaku Plt Direktur Utama PT Persero Batam 2015-2018. Lalu DU yang merupakan Direktur Utama PT Persero Batam 2018-2020 dan BU selaku fungsional asuransi PT Persero Batam 2001-2013.
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan pihaknya telah memperoleh 4 alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN itu.
“Alat bukti diantaranya pemeriksaan 15 Saksi, 2 keterangan ahli, surat dan juga petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri pribadi, orang lain, atau suatu korporasi, serta perbuatan yang telah merugikan keuangan negara atau daerah,” paparnya.
Adapun modus dari para tersangka adalah mekanisme pemilihan jasa asuransi yang melanggar aturan.
Dimana seharusnya PT Persero Batam terlebih dahulu melaksanakan lelang atau PL. Akan tetapi, pihak PT Persero Batam tidak menjalankan mekanisme dan menunjuk secara langsung
PT Berdikari Insurance sebagai pemenang untuk mengasuransikan aset-aset milik PT Persero Batam.
Kemudian juga ditemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar pembayaran premi, seperti entertainment dan dibagi-bagikan kepada pejabat PT Berdikari Insurance.
I Wayan menyebutkan, tercatat pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance selama tahun 2012–2021 telah tercatat sebesar total Rp7.121.321.325.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,22 milyar rupiah,” ujarnya.
#####
*Seorang Tersangka Mangkir*
Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), berinisial TA mangkir dari panggilan.
TA yang merupakan Plt Direktur Utama PT Persero Batam 2015-2018 tidak datang saat dipanggil penyidik Kantor Kejari Batam, Kamis 16 Oktober 2026.
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap TA pada Selasa depan.
I Wayan menegaskan status TA akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) apabila masih mangkir dalam pemanggilan berikutnya.
“Untuk TA akan dipanggil ulang. Saat ini alasannya karena sedang ada kegiatan,” kata I Wayan saat ekspos penetapan tersangka kasus korupsi.
Saat ini tiga dari empat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.


















