Kejari Batam akan Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, akan mengumunkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kami telah memanggil dua orang tersebut sebagai saksi, tapi dengan alasan kesehatan, mereka tidak memenuhi panggilan kami,” kata Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, Kamis (29/12).

Herlina mengatakan, pihaknya akan mengumumkan dua tersangka kasus tersebut besok, Jumat (30/12).

“Pak Kasi [Kasi Pidsus] yang sampaikan siapa tersangkanya besok,” kata dia.

Namun, Herlina enggan menyebutkan nama kedua tersangka yang merugikan negara Rp1,8 miliar tersebut.

“Minggu depan, kami panggil mereka dan langsung penahanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) BP Batam tahun 2018 dan 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Februali 2022 lalu.

Baca juga: Jaksa Agung Sambangi Kejari Batam, Pesannya Antisipasi Kejahatan Lintas Negara

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, AJi Satrio Prakoso mengatakan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan kasus korupsi tersebut sudah keluar.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi SOP untuk menetapkan tersangkanya. Nanti kami akan kabari lagi untuk waktu dan kapannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya. (*)