Kejari Batam Damaikan Pasangan Suami-Istri Lewat Keadilan Restoratif

Kejari Batam Damaikan Pasangan Suami-Istri Lewat Keadilan Restoratif
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat mendamaikan pasangan suami istri (Foto: Alamudin)

Batam – Kejaksaan Negri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mendamaikan pasangan suami-istri RS dan RW dengan keadilan restoratif perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Jumat (26/11) sore.

Kasus KDRT itu menimpa korban RS istri pelaku RW. Pelaku dibebaskan segala tuduhan usai dimediasi di Kejari Batam.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya melakukan restorative justice terkait kasus KDRT Pasangan suami-istri. “Restorative justice berujung damai setelah menghadirkan tersangka penganiayaan dan korban,” kata Polin di Batam.

Polin menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika pada 3 Oktober 2021 lalu RW bersepakat untuk menjemput istrinya RS di SPBU belakang BCA Jodoh, Kota Batam. Akan tetapi, RS pergi bersama temannya ternyata pulang sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan.

“Karena kesal, RW ini memukul istrinya di bagian mata dan menyebabkan korban mengalami memar di pipi mata, dada dan luka bakar di siku kiri akibat terkena api rokok,” kata Polin.

Kepala Kejari Batam itu menjelaskan pelaku RW telah menjalani kurungan penjara kurang lebih 40 hari. Setelah dimediasi oleh Kejari Batam keduanya akhirnya bersepakat damai.

“Saudara pelaku sudah bisa pulang ke rumah dan ini tidak ada syarat. Walaupun kalian masih nikah sirih, kalau memang benar-benar mau resmi suami istri, sahkan di agama dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Batam Siap Terima Aduan Mafia Tanah dan Pelabuhan

Polin menuturkan, untuk kriteria bisa dilakukannya restorative justice adalah dengan syarat pelaku bukanlah residivis dan ancaman hukuman yang tengah dijalani tidak lebih dari lima tahun penjara.

“Apabila terulang kembali, maka tidak lagi bisa diselesaikan secara damai dan akan diperoses sesuai hukum yang berlaku. Harapan kita sebenarnya banyak agar semua masalah dapat diselesaikan dengan perdamaian, penjara dan pidana itu upaya terakhir jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Polin menjelaskan selama tahun 2021 ini, pihaknya telah melakukan keadilan restoratif terhadap tiga perkara. Selain kasus KDRT ini, ada juga kasus penggelapan dan UU ITE yang berujung damai.

Sementara itu, RW mengucapkan rasa terima kasih kepada Kajari Batam dan juga istri tercintanya karena telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya terdahulu.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak. Begitu juga kepada istri yang telah mau menerima saya kembali,” ujar RW. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *