BATAM – Berkas perkara kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di kapal Federal II, kawasan PT ASL Marine Shipyard, pada Juni 2025 masih tahap penyempurnaan.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua orang Health, Safety, and Environment (HSE) subkontraktor PT ASL Marine Shipyard, berinisial A dan F sebagai tersangka.
Penyidikan kepolisian menyangkakan keduanya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat.
“Kami masih menyempurnakan berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat bisa dinyatakan lengkap atau P-21
Berkas perkara ditargetkan lengkap pekan depan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Priandi menyampaikan dalam berkas perkara pada bulan Juni tersebut kapal Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti.
“Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Diketahui kebakaran kapal Federal II kembali terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025, dan mengakibatkan 13 pekerja meninggal dunia.
Disebutkan Priandi, insiden kedua juga akan ditangani pihaknya, kendati terjadi di lokasi yang sama, namun dalam waktu berbeda.
“Kasus ledakan kedua memiliki tempus delicti yang berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” sebutnya.
Ditegaskan Priandi, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap keselamatan kerja di kawasan industri dan galangan kapal mengingat kasus serupa telah menelan banyak korban.
“Kejadian ini menjadi perhatian bersama agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama,” katanya.

















