BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
PTP yang menjabat sebagai manajer di PT Sintek Indonesia, selaku pengembang perumahan, seharusnya menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam.
Namun, alih-alih menjalankan kewajiban, PTP justru menjual lahan tersebut kepada warga negara Korea berinisial KKJ, yang diketahui merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.
Transaksi penjualan lahan seluas 4.946 meter persegi itu mencapai nilai Rp4,89 miliar. Akibatnya, lahan yang seharusnya menjadi milik publik tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000, sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ungkap Kepala Kejari Batam, Kasna Dedi, dalam keterangan resminya, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti kuat yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk hukum. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya unsur pelanggaran hukum, keuntungan pribadi, serta kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, PTP saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Penampakannya
Kasna menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang.
“Tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya.
PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News