BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menangani 1.012 perkara sepanjang tahun 2023. Dari ribuan kasus itu didominasi tindak pidana pencurian dan perlindungan anak.
“Kasus pencurian yang kami tangani sepanjang tahun ini sebanyak 246 berkas, diikuti tindak pidana perlindungan anak 133 berkas,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Rabu 27 Desember 2023.
Ia melanjutkan, jumlah perkara pencurian tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 265 kasus. Sementara kasus tindak pidana perlindungan anak mengalami peningkatan dari tahun lalu yang berjumlah 77 kasus.
“Adapun perkara yang mendominasi urutan ketiga dan keempat yakni narkotika sebanyak 75 perkara serta penipuan dan penggelapan sebanyak 74 perkara,” ungkapnya.
Kemudian kasus penipuan sebanyak 74 kasus, penganiayaan 68 kasus dan tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebanyak 65 kasus. “Untuk kasus PMI ilegal ini juga meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 26 kasus,” kata Kasna.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023 Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1.012, yang sudah diselesaikan sebanyak 931 SPD. Lalu, pra penuntuan yang ditangani sebanyak 899 perkara dan yang telah diselesaikan sebanyak 873 perkara.
“Kemudian, eksekusi terpidana perkara yang kami tangani ada 749, dengan jumlah yang diselesaikan ada 740,” jelasnya.
Baca juga: Kajari Batam: 23 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023
Kasna menekankan, perbedaan angka tersebut dikarenakan sejumlah perkara ada yang sedang berjalan atau belum selesai.
“Jadi tidak semua perkara langsung diterima, terus putus. Tentu memerlukan waktu untuk menyelesaikan sebuah perkara, karena ada juga yang dalam proses banding dan kasasi,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News