BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II, berupa enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika seberat 2 ton dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerahan para tersangka berlangsung di Kantor Kejari Batam pada Kamis, 18 September 2025.
“Kejaksaan Negeri Batam hari ini telah melakukan serah terima tersangka dari BNN dalam perkara narkotika terhadap enam orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara (WN) Thailand. Mereka RHT 46 tahun (WNI), LCS 39 tahun (WNI), HS 54 tahun (WNI), FR 25 tahun (WNI), TL 34 tahun (WN Thailand), dan WP 31 tahun (WN Thailand).
Iqram menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Seluruh tersangka bersikap kooperatif saat proses pelimpahan dan telah dinyatakan sehat setelah melalui pemeriksaan kesehatan,” jelas Iqram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk proses hukum selanjutnya, seluruh tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
“Untuk keseluruhan tersangka, kita titipkan di Rutan Batam,” tegasnya.
Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Selain para tersangka, Iqram menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan secara terpisah. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kapal tanker, dokumen kapal, serta sisa narkotika dari total 2 ton sitaan dengan berat bersih 1.995,130 gram.
Barang bukti lain yang akan diserahkan termasuk 6 paspor, 6 buku pelaut, 8 unit ponsel, 1 tablet, 1 kartu ATM, dan uang tunai sebesar 10.000 Kyat, mata uang Myanmar.


















