Kejari Batam Tetapkan Pemilik Hotel Daviena Boutique Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Direktur PT Daviena Alam Semesta atau Hotel Daviena Boutique berinisial AO

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan direktur PT Daviena Alam Semesta atau Hotel Daviena Boutique berinisial AO sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Senin 6 Oktober 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Pemerintah Kota Batam melakukan upaya persuasif dengan menyerahkan surat kuasa khusus penagihan terhadap wajib pajak, yaitu pihak Hotel Daviena Boutique, melalui Seksi Datun Kejari Batam. Penyebabnya, lantaran pihak hotel tidak kunjung membayarkan pajak kepada pemerintah daerah dari tahun 2020-2024.

Kendati telah dipanggil oleh pihak kejaksaan, namun AO tak juga membayarkan tagihan itu, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah. Bahkan AO berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menjual Hotel Daviena Boutique ke pihak lain.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penghitungan kerugian pada kasus tersebut.

“Hasil penghitungan, kerugian yang dialami atas tindakan tersangka sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Tohom, di Kantor Kejari Batam, Senin sore.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Batam, AO mempergunakan secara pribadi anggaran yang seharusnya dibayarkan untuk pajak hotel.

Setelah penetapan tersangka, AO langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

“Kami masih mendalami kasus ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ujar Tohom.