BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Pegadaian yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan internal Pegadaian pada Desember 2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Keresna Dedi, mengungkapkan bahwa hasil audit internal Pegadaian menemukan indikasi penyimpangan yang cukup serius. “Perkara ini bergulir atas laporan dari pihak Pegadaian sendiri. Artinya, mereka sedang benar-benar melakukan perbaikan manajemen. Dari audit yang dilakukan, ternyata ditemukan adanya indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan korupsi ini melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi kondisi tertentu agar dana bisa dicairkan secara tidak sah. Kejari Batam telah mengidentifikasi satu tersangka utama, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Dari hasil penyelidikan kami, ada indikasi seseorang melakukan pemalsuan dokumen, menyetujui sendiri, dan mencairkan dana tersebut. Namun, detailnya masih kami sinkronkan dengan perhitungan BPKP,” jelas Ketut.
Baca juga: Kejari Batam Tangkap DPO Terpidana Roliati
Sejauh ini, 18 saksi telah diperiksa, mayoritas dari internal Pegadaian. Kejari Batam juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan angka pasti dari dugaan kerugian tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat kasus ini. Koordinasi intensif dengan BPKP dan Kejaksaan Tinggi terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News