BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahakan barang bukti 112 perkara telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya di Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjung Uban, Km 16, Kecamatan Toapaya, Selasa (27/09).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 546,9 gram, narkotika jenis ganja dengan berat bruto 871,6 gram, narkotika jenis ekstasi 23,4 gram dan narkotika jenis happy five dengan berat bruto 4,9 gram.
“Pemusnahan barang bukti diblender dan dilarutkan di dalam air panas yang mendidih di atas kompor,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dipotong menggunakan gerenda potong, seperti gunting kabel dan gunting besi sejumlah 5 buah, parang 6 buah, pisau 4 buah, sinso 2 buah, handphone 67 unit, alat isap sabu 26 set, dan gunting 18 unit.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan dari 112 perkara sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang periode Agustus 2021 sampai September 2022,” katanya.
Ada pun rincian perekaranya terdiri dari 53 perkara kasus narkoba, 19 perkara kasus pencurian, 10 perkara kasus persetubuhan, 2 perkara kasus karhutla. Kemudian 6 perkara kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, 4 perkara kasus penganiayaan, 2 perkara kasus pembunuhan, 1 perkara kasus lakalantas.
Baca juga: Kejari Bintan Canangkan Program Jaga Desa
Selanjutnya, 1 perkara kasus penggelapan, 6 perkara kasus PMI, 1 perkara kasus pertolongan jahat, 1 perkara kasus ITE, 3 perkara kasus perjudian, 1 perkara kasus ujaran kebencian, 1 perkara kasus pengancaman, dan 1 perkara kasus KDRT. “Ini perkara, ada dari Polres Bintan, Polda Kepri hingga Bea Cukai,” sebut dia.
Kegiatan pemusnahan ini diikuti dan disaksikan dari pihak Polres Bintan, BPOM, dan Dinas Kesehatan dan instansi lainnya. (*)