Kejari Bintan Buru Dua DPO Terpidana Kasus Pencurian

Kejari Bintan Buru Dua DPO Terpidana Kasus Pencurian
Tiga DPO Kejari Bintan (Foto: istimewa)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini sedang memburu dua orang daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana pencurian dengan memberatkan.

Kedua DPO yang diburu adalah Robianto alias Robi (28), warga Pulau Pucung Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang dan Junaidi alias Adi (31) warga Kampung Cahaya Baru, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong. Sebelumnya, jaksa sudah mengamankan terpidana Muhammad Alif alias Alif (22), warga Pulau Pucung Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

“Ketiganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bintan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan memberatkan sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KHUP,” kata Kepala Seksi Intelinjen Kejari Bintan Mustofa, Jumat (19/11).

Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar segera menghubungi Kejari Bintan.

“Kepada masyarakat bilamana mengetahui keberadaan para pelaku agar segera memberitahu Kejari Bintan atau bisa menghubungi nomor 081270744819,” kata Mustofa.

Baca Juga: Kejari Bintan Serahkan Tiga Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat ke Pemkab

Satu Terpidana Ditangkap di Sei Jang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menambahkan, ketiga terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kemudian jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum lewat kasasi.

Kejari Bintan Buru Dua DPO Terpidana Kasus Pencurian
Kasipidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra (Foto: Muhammad Chairuddin)

“Putusan kasasi, ketiganya divonis bersalah selama lima bulan, mereka sendiri sudah menjalani hukum empat bulan, jadi kita mau eksekusi sisa hukuman satu bulan lagi,” kata Gustian.

Gustian menjelaskan dari tiga terpidana DPO, satu di antaranya Alif sudah ditangkap jaksa di Sei Jang, Tanjungpinang.

“Tadi pagi satu orang sudah ditangkap dan dieksekusi, tinggal dua orang lagi,” ujarnya.

Pihaknya terus mengintensifkan pencarian DPO untuk melaksanakan eksekusi badan terpidana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *