BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sedang mendalami temuan dugaan kerugian negara program Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2016-2021.
Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Inspektorat Kabupaten Bintan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kita sudah terima secara resmi dokumen hasil audit yang dilakukan Badan Inspektorat Kabupaten Bintan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa di Bintan, Kamis (24/11).
Baca juga: Kejari Bintan Akhirnya Tempati Kantor Baru di Bintan Buyu
Hanya saja ia belum mau membeberkan temuan dugaan kerugian negara program desa, yaitu pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah.
“Kita dalami dulu temuan itu, karena kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap hal itu,” sebut dia. (*)