Kejari Bintan Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tagih Iuran Tunggakan dan Denda Rp1,1 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sri Sudarmadi dan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana didampangi Kasi Datun Alinaex HSB (Foto: Istimewa)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk menagih piutang iuran tunggakan dan denda jaminan sosial perusahaan.

Kejari Bintan melalui Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan penagihan tunggakan iuran piutang jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang.

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menyerahkan 34 perusahaan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Bintan. Penandatanganan SKK itu dilaksanakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sri Sudarmadi dan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di kedai kopi Sekanak Tanjungpinang, Selasa (15/06).

“Ada 34 perusahaan yang akan dikejar piutangnya,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana melalui Kepala Seksi Datun Alinaex HSB.

Alinaex menuturkan, piutang dari 34 perusahaan yang hendak dikejar jumlah tunggakan iuran Rp998.161.354 dan denda iuran Rp121.039.178.

“Total tunggakan dan iuran Rp1.119.200.532,” ujar Alinaex.

Ia menargetkan, terkait tunggakan dan denda iuran itu dapat ditagih secepat mungkin.

“Mudah-mudahan secepatnya dapat tertagih,” ujarnya. (*)

Pewarta : Albet
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab