BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tour mangrove atau wisata mangrove di wilayah Kecamatan Teluk Sebong.
Informasi yang dihimpun ulasan.co, Kamis 27 Februari 2025, ada beberapa saksi yang diperiksa hari ini mulai dari sejumlah kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan Sri Heny Utami, hingga pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.
Terlihat dua unit mobil dinas Pemkab Bintan terparkir di halaman Kantor Kejari Bintan. Seperti mobil Toyota Avanza bewarna hitam dengan nomor polisi BP 1236 B, dan mobil Toyota Rush bewarna hitam dengan nomor polisi BP 157 B.
Hingga berita ini terbit, Camat Teluk Sebong Julpri Ardani belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media ini.
Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, dan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, serta Kasi Pidsus Kejari Bintan, Maiman Limbong terkait kabar bakal adanya penetapan tersangka kasus mangrove serta pemeriksaan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bintan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News