BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Julianus Siregar.
Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Restorative Justice di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersangka Julianus Siregar yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan sepeda motor.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara.
Alasan berikutnya, kata Wayan Eka, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif,” ujarnya.
Dalam penghentian itu, Kepala Kejari Bintan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Julianus Siregar. Adapun SKP2 tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/01), tentang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga: Kejari Bintan Dalami Temuan Dugaan Kerugian Negara Desa Lancang Kuning
Adapun dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)