Kejari Bintan Minta Keterangan Ahli Kemenkes Terkait Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes

Kejari Bintan Minta Keterangan Ahli Kemenkes Terkait Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat meminta keterangan ahli Kemenkes RI di Jakarta (Foto: istimewa)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau meminta keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Permintaan keterangan ini guna mendalami kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan telah meminta keterangan ahli dari Kemenkes RI.

“Ahlinya Pak Sugiharto yang ditunjuk Kemenkes RI, kami ke Jakarta meminta keterangannya pada Rabu-Kamis (05-06/01) pekan lalu,” ujarnya di Bintan, Selasa (11/01).

Permintaan keterangan ini, kata dia, untuk membuktikan perbuatan tersangka dalam hal perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2020/2021.

“Nanti, kita gunakan untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Baca Juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Sebagaimana diketahui, Kejari Bintan telah menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana (Zp) sebagai tersangka mark up dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dari total dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop sejak 2020-2021 sebesar Rp836.396.167. (*)