Kejari Bintan Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana Insentif COVID

Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana saat mengembalikan uang Rp100 juta ke Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Kabupaten Bintan. (Foto:Andri DSUlasan.co)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau perpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana insentif COVID-19 yakni dr Zailendra Permana.

dr Zailendra Permana, merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Bintan sejak 19 Januari 2022 lalu.

Perpanjangan penahanan tersebut, selama 40 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa di Bintan, Senin (7/2).

Mustofa menjelaskan, berkas dari penyidik sudah dikembalikan ke Jaksa peneliti dan hanya tinggal dibuatkan P-21 nya dan sedang proses pembuatan rendak.

Sementara Surat Perintah Perpanjangan Penahanan (T4), lanjut Mustofa, juga sudah dimintakan ke Jaksa dan sudah dibuatkan perpanjangannya.

“Insyaallah, kalau tidak ada halangan pertengahan bulan ini kita limpah ke pengadilan,” sebut dia.

Untuk diketahui, Puskesmas Sei Lekop dapat dana insentif COVID-19 Nakes selama dua tahun sejak tahun 2020-2021 sebesar Rp800 juta.

Dari total Rp800 juta, tersangka hanya bisa mempertangungjawabkan sebesar Rp300 juta saja.

Artinya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Sementara, dr Zailendra Permana sudah mengembalikan dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop ke Kejari Bintan sebesar Rp150 juta.