Kejari Bintan Segera Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi TPA Sampah Tanjung Uban

Korupsi TPA Sampah Tanjung Uban
Petugas Kejari Bintan saat membawa tiga tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.

Dalam kasus ini penyidik Kejari Bintan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan Herry Wahyu, Supriana dan Ari Syafdiansyah.

Kemudian tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera menyidangkan perkaranya.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022.

“Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaannya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kajari Bintan, Rabu (14/09).

Korupsi TPA Sampah Tanjung Uban
Tiga tersangka saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp2,4 miliar. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, ketiga orang tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Herry Wahyu berperan sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan pembangunan TPA sampah pada tahun 2018 sekitar Rp2,4 miliar.

Baca juga: Kejari Bintan Sita Lahan 1,4 Hektare Kasus Korupsi TPA Sampah

Kemudian tersangka Ari Syafdiansyah berperan selaku penjual tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Disperkim Kabupaten Bintan. Sedangkan Ari Syafdiansyah bersama tersangka Supriana memalsukan surat tanah hingga menerbitkan surat sporadik diatas tumpang tindih lahan milik orang lain. (*)