Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban

I Wayan Riana
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Diduga ada unsur korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selidiki pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pengadaan lahan seluas 20.000 meter persegi itu, menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan tahun 2018 sebesar Rp2,4 miliar.

Selain itu, lahan yang dibeli disebut-sebut masuk dalam kasawasan hutan lindung.

Penyidik Kejari Bintan turut meminta keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait status lahan tersebut, Kamis (13/01).

Sebelumnya, penyidik Kejari Bintan sudah periksa hingga mendengar keterangan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu, Rabu (12/1) kemarin.

Baca juga: Ditinggal Partai Pendukung, Plt Bupati Bintan Enggan Komentari

“Kadis PU (Heru Wahyu) sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah, dan PPTK Pengadaan Tanah pada saat itu (sekitar tahun 2018),” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana di Bintan, Kamis (13/1).

Berdasarkan keterangan dari Pihak BPN Bintan, lanjut Wayan, bahwa lahan yang akan dibangun TPA sampah masuk di kawasan hutan lindung.

“Kita ingin memperjelas berdasarkan laporan, bahwa lahan peruntukkan TPA tersebut tumpang tindih,” terang dia.

Bahkan, Kejari Bintan juga memeriksa beberapa pihak lainnya terkait pengadaan lahan tersebut.

“Sudah ada 10 orang yang termasuk pemilik lahan, juru ukur yang sudah kita periksa hingga mintai keterangan,” sebut dia.