Kejari Bintan Serahkan Penanganan 14 Kapus kepada APIP untuk Dibina

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.(Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menyerahkan penanganan 14 kepala puskesmas (kapus) yang terlibat perbuatan dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi membenarkan pihaknya telah menyerahkan penanganan ke-14 kapus kepada APIP Bintan untuk pembinaan.

“Sudah kami sampaikan ke APIP melalui Pelaksana tugas Bupati Bintan untuk dibina,” kata Fajrian di Bintan, Kamis (02/06).

Dengan demikian, kata dia, ke-14 kapus itu telah mendapatkan kepastian hukum.

“Kami harap ke depan mereka (kapus) tidak lagi melakukan perbuatan yang sama atau3 perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bintan sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.163.428.582 dari dugaan perbuatan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 puskesmas.

Baca juga: Kejari Bintan Pantau Aliran Anggaran Insentif Nakes Tahun 2022

Uang tersebut merupakan pengembalian sisa dana insentif nakes 14 puskemas yang dikorupsi.

Adapun puskesmas yang mengembalikannya, yakni Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, Puskesmas Teluk Sebong dan Puskesmas Sri Bintan. (*)