Kejari Bintan Serahkan Tiga Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat ke Pemkab

Kejari Bintan Serahkan Tiga Kendaraan Dinas dari Mantan Pejabat ke Pemkab
Kajari Bintan I Wayan Riana didampingi Kasi Datun Alinaex Hasibuan saat menerima pengembalian satu unit mobil mantan pejabat di kantor Kejari Bintan (Foto: ulasan.co/istimewa)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil menyerahkan tiga unit mobil kendaraan dinas mantan pejabat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Pengembalian mobil itu dilaksanakan setelah Pemkab Bintan meminta bantuan Kejari Bintan untuk menyita kendaraan dinas dikuasai oknum yang tidak pantas menggunakannya.

“Sampai sekarang sudah tiga unit mobil yang dikembalikan ke Pemkab Bintan,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana saat dikonfirmasi Ulasan.co, Selasa (09/11).

I Wayan Riana menuturkan, kendaran dinas mantan pejabat diserahkan itu terdiri dari mobil Suzuki Ertiga dari mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, mobil Innova dari Raja Akib mantan Kepala Inspektorat dan mobil Kijang dari mantan Kepala Disperindagkop Dian Nusa.

“Kalau masih ada kendaraan dinas yang belum mengembalikan dari mantan pejabat atau pensiunan, nanti kami akan tagih lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Kejari Bintan Akan Tagih Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Belum Dikembalikan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan menagih aset kendaraan dinas mantan pejabat Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau yang belum diserahkan.

Pasalnya, Pemkab Bintan telah meminta bantuan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan untuk menagihnya.

I Wayan mengatakan, akan menagih aset Pemkab Bintan yang masih dikuasai orang yang tidak pantas lagi memilikinya. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Pemkab Bintan.

“Ada roda empat dan roda dua masih dipegang pejabat lama dan belum dikembalikan. Ini yang diminta kita untuk menagihnya,” kata I Wayan.

Ia menyampaikan, aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah karena aset tersebut dibeli pakai uang negara.

“Merasa punya dia, padahal itu milik negara dan makanya harus dibalikkan,” ujarnya.

I Wayan mengimbau kepada mantan pejabat lama agar segera mengembalikan aset milik pemerintah.

“Kalau tidak dikembalikan maka akan ditempuh jalur hukum,” ujar Kajari Bintan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *