Kejari Bintan Sita Lahan 1,4 Hektare Kasus Korupsi TPA Sampah

Kejari Bintan Sita Lahan 1,4 Hektare Kasus Korupsi TPA Sampah
Penyidik Kejari Bintan saat melakukan penyitaan (Foto: istimewa)

BINTAN – Kejaksaa Negeri (Kejari) Bintan menyita lahan milik Pemerintah Kabupaten Bintan seluas 1,4 hektare  di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (03/08).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyampaikan, penyidik telah melakukan penyitaan lahan kasus tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.

“Setelah menerima surat penyitaan, kami langsung melakukan penyitaan,” kata Fajrian kepada ulasan.co, Rabu.

Kejari Bintan Sita Lahan 1,4 Hektare Kasus Korupsi TPA Sampah
Penyidik Kejari Bintan saat melakukan penyitaan (Foto: istimewa)

Ia menuturkan, penyitaan lahan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2022 tanggal 06 April 2022 dengan SHP NOMOR 00020 atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan dengan 14.289 M2.

“Dalam kasus ini barang-barang yang disita seperti dokumen dan lahan pembebesan untuk TPA,” ujarnya.

Baca juga: Kadis Perkim Bintan Ditahan Jaksa Kasus Dugaan Korupsi

Sebagaiman diketahui, Kejari Bintan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Bintan Herry Wahyu, upriana dan Ari Syafdiansyah. Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp2,4 miliar.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. (*)