Kejari Bintan Tahan Kepala Puskesmas Sei Lekop

Kejari Bintan Tahan Kepala Puskesmas Sei Lekop
Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau menahan tersangka Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana, Rabu (19/01).

Tersangka dr Zailendra ditahan usai diperiksa jaksa penyidik di kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan.

“Kita titipkan (dr Zailendra Permana) ke Rutan Polres Bintan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Ia mengatakan, Kapus Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tahanan penyidik Kejari Bintan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka dr Zailendra Permana melakukan mark up dana insentif COVID-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop sejak tahun 2020-2021,” ujarnya.

Tersangka yang mengenakan jaket merah langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan dibawa menuju Rutan Polres Bintan. (*)