Kejari Bintan Tahan Tersangka Lurah dan Notaris Kasus Mafia Tanah

Kejari Bintan Tahan Tersangka Lurah dan Notaris Kasus Mafia Tanah
Petugas Kejari Bintan saat menitipkan tersangka di sel tahanan Polres Bintan (Foto : Istimewa).

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau tahan dua orang tersangka kasus mafia tanah.

Dua tersangka yang ditahan adalah Samsudin selaku Lurah Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan Ratu Aminah seorang notaris.

“(Ditahan) sejak hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sampai tanggal 5 Februari 2022. Kedua tersangka kita titip di sel tahanan Polres Bintan,” Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bintan, Mustofa di Kantor Kejari Bintan, Jumat (28/01).

Di tempat sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan, Gustian Juanda menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka Samsudin serta tersangka Ratu Aminah dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Setelah diteliti berkas tersangka Samsudin dan Ratu Aminah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

Kedua tahanan itu, terlibat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen palsu atas surat sempadan lahan warga beberapa tahun lalu.

“Lurah mendapatkan uang dari kejahatan itu sekitar Rp50 juta, sedangkan notaris lahan 5 ribu meter persegi. Ini terungkap di fakta sidangnya Riki dan Chandra,” kata Gustian Juanda Putra.

Baca juga: Kejari Bintan Tahan Kepala Puskesmas Sei Lekop

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan tertuang di pasal 263 ayat (1) KHUP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dua tersangka lurah dan notaris ini, merupakan rangkaian perkara yang ditangani Polres Bintan sebelumnya,” ujarnya. (*)