Kejari Bintan Tak Kunjung Menetapkan Tersangka Kasus Mafia Lahan TPA

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau belum juga menetapkan tersangka kasus mafia lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Dari pemberitaan sebelumnya pada bulan Juni Lalu, pihak Kejari bintan menyampaikan akan segera menetapkan tersangka ganti rugi lahan TPA tersebut.

Bahkan, sebelum-sebelumnya beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait lahan TPA yang berada di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT12/RW02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Dari praktik tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengumumkan adanya kerugian negara sedikitnya Rp2,4 miliar.

“Hari Senin (11/07) kemarin, kita dengan BPKP melakukan ekspos bersama. Hasilnya, ada kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Selasa (12/7).

Baca juga: Kejari Bintan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban

Dengan terbukti adanya kerugian negara tersebut, Kejari berjanji dalam waktu dekat siap mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut.

Namun siapa dalang dibalik praktik tersebut, penyidik Kejari belum bisa merincikan siapa calon tersangka ke publik. Hanya saja, pihaknya merincikan ada dua sampai tiga tersangka yang terlibat.

“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan, bisa dua tersangka atau tiga tersangka.Tunggu saja,” sebut dia.

Baca juga: Jaksa Periksa Dua Pejabat BPN Bintan Terkait Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA