Kejari Bintan Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Insentif Nakes dari 13 Puskesmas

Kejari Bintan Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Insentif Nakes dari 13 Puskesmas
Kajari Bintan I Wayan Riana saat menunjukkan uang yang dikembalikan puskesmas (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulaaun Riau menerima uang Rp1.439.514.100 pengembalian sisa pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 dari 13 Puskemas, Kamis (24/02).

Puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, dan Puskesmas Sri Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, sejauh ini masih ada sisa pembayaran insentif Nakes COVID-19 yang belum dikembalikan sebesar Rp219.360.317 dari Puskesmas Teluk Sebong. “Kita minta segera dikembalikan,” kata I Wayan Riana di kantornya, Kamis (24/02).

Ia mengatakan, total pencairan insentif Nakes COVID-19 dari 14 Puskesmas di Bintan sebesar Rp7.056.770.861, sedangkan total kelebihan bayar berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebesar Rp2.163.428.582.

“Total yang sudah diterima Rp1.943.074.100, semua uang itu langsung disetor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujar dia.

Baca juga: Kejari Bintan: Direktur PT BIS Harus Kembalikan Uang Rp400 Juta

Dengan dikembalikan uang insentif Nakes COVID-19 tersebut, kata Kejari Bintan, 14 Puskesmas tersebut tidak kena sanksi hukum. Sebab, mereka memiliki iktikad baik mengembalikan uang negara dan mengakui perbuatannya.

“Kami menghargai itu, karena mereka semua memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang sudah mereka ambil,” kata I Wayan Riana. (*)