Kejari Bintan Terima Uang Pengganti Rp336 Juta dari Terdakwa Korupsi Mantan Direktur PT BIS

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan M Rizki Harahap didampingi Kasi Intelijen Roi B Tambunan menerima uang pengganti dari penasihat hukum terdakwa Susilawati. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang pengganti senilai Rp336.761.340 dari terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan keuangan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, Jumat 20 Juni 2025.

Pengembalian uang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rizki Harahap.

“Kita telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp336.761.340 dari terdakwa Susilawati, mantan Direktur PT BIS,” ujar Roi.

Dalam perkara ini, Susilawati melakukan pengeluaran dana perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Uang tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan dan pengeluaran lainnya pada 2021 hingga 2023.

Tindakan tersebut dinilai menyalahi aturan sesuai UU Perseroan Terbatas, dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp336,7 juta.

“Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dana telah dikembalikan secara penuh,” kata Roi.

Baca juga: Kasus Berakhir Damai, Jaksa Kembalikan Berkas Hasan Cs ke Polres Bintan

Menurutnya, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyusunan tuntutan, sekaligus selaras dengan instruksi Jaksa Agung untuk memaksimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Susilawati didakwa dengan ancaman Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami di Kejari Bintan terus berkomitmen menyelamatkan uang negara lewat langkah-langkah hukum yang tegas namun tetap humanis,” tutup Roi. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News