Kejari Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban

Kejari Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban
Kajari Bintan I Wayan Riana saat konferensi pers (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan tiga oran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (20/07). Ketiganya adalah HW, AS dan SP.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana didampingi Kasi Pidsus Fajarian Yustiardi.

I Wayan Riana menuturkan, HW selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab, sedangkan AS penerima ganti rugi dan SP pemilik lahan.

“Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Kepri senilai Rp2,4 miliar,” ujarnya.

Lanjut, kata I Wayan Riana, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan hari ini,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi TPA ke Penyidikan

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi kepada 36 orang saksi dan tiga orang ahli. “Penyidik telah melakukan penyitaan dokumen dan pengembalian Rp62,5 juta,” ujarnya. (*)