Kejari Bintan Tunggu Mantan Kades Lancang Kuning Kembalikan Uang Negara

Kejari Bintan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, masih menunggu niat baik mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, untuk mengembalikan uang negara.

Sebab, Kejari Bintan telah menemukan kerugian negara dari program Desa Lancang Kuning di tahun 2016-2021, yaitu pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah.

“Kalau itu (kerugian negara), nanti saja ya. Nanti, bakal tahu,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Senin (27/03).

Wayan Eka menuturkan, batas waktu mengembalikan kerugian negara selama 60 hari terhitung sejak Februari 2023 sampai berakhir April 2023 nanti.

“Saya tidak ingat persis tanggalnya,” uja dia.

Baca juga: Kejari Bintan Masih Pelajari Temuan di Desa Lancang Kuning

Namun, dirinya belum mau membocorkan berapa uang yang harus dikembalikan mantan Kades Lancang Kuning. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News