Kejari Bintan Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah Milik Anggota Dewan

Kejari Bintan Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah Milik Anggota Dewan
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana (Foto: Muhammad Chairuddin)

Bintan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan saat ini sedang mengusut dugaan kasus mafia tanah seluas 1,3 hektar di Km. 20 Kijang, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur milik anggota dewan.

“Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Bintan, Jumat (26/11).

Ia menjelaskan, lahan seluas 1,3 hektar itu merupakan lahan milik salah seorang anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, namun belum diungkap siapa orangnya.

Kajari Bintan menilai terdapat kejanggalan pada transaksi lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang terletak di pinggir jalan itu mengalami kenaikan harga secara drastis dalam waktu tiga bulan.

“Dibeli dari pemilik pertama sekitar Rp60 juta. Kemudian dijual ke PT Bintan Inti Sukses (BIS) sekitar Rp1,7 miliar dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ayo Lapor ke Kejari Bintan

Dari kasus tersebut pihaknya kini telah memeriksa sejumlah saksi yakni camat, lurah, dan salah seorang dari PT BIS.

“Dugaan sementara adanya mark up yang dilakukan oleh PT BIS pada pengadaan lahan itu. Rentang harganya jauh berbeda. Dinilai dulu tanah itu, baru beli. Ini terbalik, dibayar dulu baru dinilai,” ungkapnya.

I Wayan Riana menegaskan, hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *