Kejari dan Pemkab Karimun Sepakati Kerja Sama di Bidang Datun

Kejari dan Pemkab Karimun Kerja Sama di Bidang Datun
Penandatanganan kerjasama Pemkab Karimun dan Kejari Karimun tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Senin (14/11). (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menandatangani nota kesepakatan kerja sama tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (datun), Senin (14/11).

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di rumah dinas Bupati Karimun, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Karimun.

Kejari Karimun, Firdaus menerangkan, kerja sama yang dibuat menjadi gerbang pelaksanaan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap Pemkab Karimun.

“Contohnya jika Pemda digugat oleh swasta maka bisa kami bisa memberikan bantuan, baik sebagai penggugat ataupun tergugat melalui surat kuasa khusus,” jelas Firdaus.

Namun, ditegaskan Firdaus, pendampingan hukum bukan terkait perkara pidana. Tapi hanya pada penanganan perkara perdata dan tata usaha negara saja.

“Ini salah satu pencegahan. Tapi bukan perkara pidana. Bukan dalam penanganan korupsi,” tegas dia.

Selain itu kerjasama juga sebagai langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

“Contoh lainnya pendampingan, mungkin Kadis PU memohon didampingi dalam proyek pembangunan, maka kami bisa langsung bisa mendampingi. Namanya legal opinion ataupun legal asisten,” terang Firdaus.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan penandatanganan MoU dengan kejaksaan adalah kegiatan yang berkelanjutan.

“Ini merupakan lanjutan setiap dua tahun sekali dalam pendampingan, penyuluhan dan kepastian hukum. Sesuai dengan tugas kejaksaan khususnya bidang perdata dan tata usaha negara,” sebut Rafiq.

Baca juga: Pemkab Karimun Persiapkan Digital Birokrasi Menuju Smart City

Ditambahkan orang nomor satu di Bumi Berazam, fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara juga dapat dipergunakan oleh masyarakat.

“Jadi bukan hanya kita saja. Tapi kejaksaan sebagai pengacara negara bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Rafiq. (*)