Kejari Jakarta Pusat Tahan Tiga Tersangka KPA Tunai Bertahap Senilai Rp39,1 Miliar

Kejari Jakarta Pusat Tahan Tiga Tersangka KPA Tunai Bertahap Senilai Rp39,1 Miliar
Para tersangka saat hendak dilakukan penahanan (Foto: istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah tersangka RI selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 November 2021 sampai 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/11).

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.

Bima menerangkan dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.

Baca Juga: Kejari Batam Siap Terima Aduan Mafia Tanah dan Pelabuhan

Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.

Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan,” kata Bima. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *