Kejari Jakarta Timur Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Terorisme

Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Mal City Ambon Center
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana terorisme dari Penyidik Densus 88 AT Polri berinisial M, Senin (01/11).

Pelimpahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M, S.H.

“Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M, S.H, dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonar Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangannya diterima, Selasa (02/11).

“Tersangka M, S.H. sebelumnya telah ditahan dengan tahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI sejak tanggal 7 Mei 2021 s.d. tanggal 31 Oktober 2021,” ujarnya lagi.

Bahwa dikarenakan masih masa Pandemi COVID-19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan mempedomani diantaranya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020, Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.PK.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 Hal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan, serta Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021, maka tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka M, S.H. dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka dan Penasihat Hukum bersikap kooperatif dan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M, S.H. yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak lima orang atas nama Nazori Doak Achmad, S.H., Syamsul Bahri Radjam, S.H., Ann Noor Qumar, S.H., Achmad Ardiansyah Budiman, S.H., dan Dede Agung Wardhana, S.H.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkas Leonard. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *